Hukum Makan Bekicot Halal atau Haram?
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, ST, M.Sc
Saat ini kami mengangkat bahasan makanan bekicot
atau keong. Di sebagian daerah sangat menyenangi
makanan ini. Namun sebagian orang tidak menyukai dan
menyatakan haram. Bagaimana tinjauan dalam masalah
hewan yang satu ini?
Bekicot itu ada dua macam, ada bekicot darat dan bekicot
air. Adapun bekicot darat digolongkan sebagai hasyarot
(hewan kecil di darat seperti tikus, kumbang, dan kecoak
[1]) yang tidak memiliki darah mengalir. Adapun bekicot
air (disebut keong) digolongkan sebagai hewan air. Mari
kita tinjau satu per satu dari jenis bekicot ini.
Hukum Bekicot Darat
Bekicot darat termasuk dalam hukum hasyarot (hewan
kecil yang hidup di darat). Jumhur (mayoritas ulama)
mengharamkan hasyarot. Imam Nawawi rahimahullah
dalam Al Majmu’ (9: 16) berkata,
ﻓﻲ ﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﻓﻲ ﺣﺸﺮﺍﺕ ﺍﻻﺭﺽ ﻛﺎﻟﺤﻴﺎﺕ ﻭﺍﻟﻌﻘﺎﺭﺏ
ﻭﺍﻟﺠﻌﻼﻥ ﻭﺑﻨﺎﺕ ﻭﺭﺩﺍﻥ ﻭﺍﻟﻔﺎﺭ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﻣﺬﻫﺒﻨﺎ ﺍﻧﻬﺎ ﺣﺮﺍﻡ
ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺩﺍﻭﺩ ﻭﻗﺎﻝ ﻣﺎﻟﻚ ﺣﻼﻝ
“Dalam madzhab ulama dan madzhab kami (Syafi’iyah),
hukum hasyarot (seperti ular, kalajengking, kumbang,
kecoak, dan tikus) itu haram. Demikian pula pendapat
Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Daud (Azh
Zhohiri). Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa
hasyarot itu halal.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan,
ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺤﻠﺰﻭﻥ ﺍﻟﺒﺮﻱ , ﻭﻻ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺍﻟﺤﺸﺮﺍﺕ
ﻛﻠﻬﺎ : ﻛﺎﻟﻮﺯﻍ ، ﻭﺍﻟﺨﻨﺎﻓﺲ , ﻭﺍﻟﻨﻤﻞ , ﻭﺍﻟﻨﺤﻞ , ﻭﺍﻟﺬﺑﺎﺏ ,
ﻭﺍﻟﺪﺑﺮ , ﻭﺍﻟﺪﻭﺩ ﻛﻠﻪ – ﻃﻴﺎﺭﺓ ﻭﻏﻴﺮ ﻃﻴﺎﺭﺓ – ﻭﺍﻟﻘﻤﻞ ,
ﻭﺍﻟﺒﺮﺍﻏﻴﺚ , ﻭﺍﻟﺒﻖ , ﻭﺍﻟﺒﻌﻮﺽ ﻭﻛﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﻧﻮﺍﻋﻬﺎ ؛
ﻟﻘﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ : ( ﺣﺮﻣﺖ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﺍﻟﻤﻴﺘﺔ ) ؛ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ
( ﺇﻻ ﻣﺎ ﺫﻛﻴﺘﻢ ) ، ﻭﻗﺪ ﺻﺢ ﺍﻟﺒﺮﻫﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺍﻟﺬﻛﺎﺓ ﻓﻲ
ﺍﻟﻤﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﻻ ﺗﻜﻮﻥ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺍﻟﺤﻠﻖ ، ﺃﻭ ﺍﻟﺼﺪﺭ , ﻓﻤﺎ ﻟﻢ
ﻳﻘﺪﺭ ﻓﻴﻪ ﻋﻠﻰ ﺫﻛﺎﺓ : ﻓﻼ ﺳﺒﻴﻞ ﺇﻟﻰ ﺃﻛﻠﻪ : ﻓﻬﻮ ﺣﺮﺍﻡ ؛
“Tidak halal memakan bekicot darat dan setiap hasyarot
lainnya (seperti cecak, kumbang, semut, lebah, lalat,
seluruh cacing, kutu, dan nyamuk) karena Allah Ta’ala
berfriman (yang artinya), “Kecuali yang kalian bisa
menyembelihnya”. Dalil menunjukkan bahwa
penyembelihan hanya boleh dilakukan pada tenggorokan
atau di dada. Sedangkan yang tidak mampu disembelih,
maka jelas tidak boleh dimakan dan makanan seperti ini
dihukumi haram.” (Al Muhalla, 7: 405)
Sedangkan ulama Malikiyah tidak menyaratkan hewan
yang tidak memiliki darah yang mengalir untuk melalui
proses penyembelihan. Mereka menjadikan hukum
hasyarot sebagaimana belalang, cukup
penyembelihannya dengan cara direbus, dipanggang,
atau ditusuk dengan garpu atau jarum hingga mati
namun disertai menyebut ‘bismillah’. (Al Mudawanah, 1:
542)
Imam Malik pernah ditanya tentang suatu hewan di
daerah Maghrib yang disebut halzun (bekicot) yang biasa
berada di gurun dan bergantungan di pohon, apakah
boleh dimakan? Imam Malik menjawab, “Aku
berpendapat bekicot itu semisal belalang. Jika bekicot
ditangkap lalu dalam keadaan hidup direbus atau
dipanggang, maka tidak mengapa dimakan. Namun jika
ditemukan dalam keadaan bangkai, tidak boleh
dimakan.” (Muntaqo Syarh Al Muwatho’, 3: 110)
Hukum Bekicot Air (Keong)
Bekicot air (keong) termasuk dalam keumuman dalil yang
menunjukkan halalnya hewan air. Allah Ta’ala berfirman,
ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﺻَﻴْﺪُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻭَﻃَﻌَﺎﻣُﻪُ
“Dihalalkan bagimu binatang buruan air dan makanan
(yang berasal) dari air.” (QS. Al Maidah: 96). Yang
dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun
juga termasuk hewan air tawar. Karena pengertian “al
bahru al maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Asy
Syaukani rahimahullah mengatakan, “Yang dimaksud
dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di
dalamnya terdapat hewan air untuk diburu (ditangkap),
baik itu sungai atau kolam.” (Fathul Qodir, 2: 361, Asy
Syamilah). Dalam perkatan yang masyhur dari Ibnu
‘Abbas, yang dimaksud “shoidul bahr” dalam ayat di atas
adalah hewan air yang ditangkap hidup-hidup, sedangkan
yang dimaksud “tho’amuhu” adalah bangkai hewan air
(Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 365). Yang dimaksud
bangkai hewan air adalah yang mati begitu saja, tanpa
diketahui sebabnya.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
ﺳَﺄَﻝَ ﺭَﺟُﻞٌ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰَّ - ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ
ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻧَّﺎ ﻧَﺮْﻛَﺐُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮَ ﻭَﻧَﺤْﻤِﻞُ ﻣَﻌَﻨَﺎ ﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻓَﺈِﻥْ
ﺗَﻮَﺿَّﺄْﻧَﺎ ﺑِﻪِ ﻋَﻄِﺸْﻨَﺎ ﺃَﻓَﻨَﺘَﻮَﺿَّﺄُ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻓَﻘَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -
ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - « ﻫُﻮَ ﺍﻟﻄَّﻬُﻮﺭُ ﻣَﺎﺅُﻩُ ﺍﻟْﺤِﻞُّ ﻣَﻴْﺘَﺘُﻪُ ».
“Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik
kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami
berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan.
Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu
suci dan bangkainya pun halal.” (HR. Abu Daud no. 83,
An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺃُﺣِﻠَّﺖْ ﻟَﻨَﺎ ﻣَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِ ﻭَﺩَﻣَﺎﻥِ ﻓَﺄَﻣَّﺎ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺘَﺎﻥِ ﻓَﺎﻟْﺤُﻮﺕُ ﻭَﺍﻟْﺠَﺮَﺍﺩُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ
ﺍﻟﺪَّﻣَﺎﻥِ ﻓَﺎﻟْﻜَﺒِﺪُ ﻭَﺍﻟﻄِّﺤَﺎﻝُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua
bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan
dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu
Majah no. 3314. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa
hadits ini shahih)
Syuraih –sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-
berkata,
ﻛُﻞُّ ﺷَﻰْﺀٍ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ﻣَﺬْﺑُﻮﺡٌ
“Segala sesuatu yang hidup di air telah disembelih
(artinya: halal).” (Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab
shahihnya)
Syaikh Sholeh Al Munajjid [2] hafizhohullah berkata,
ﺟﻮﺍﺯ ﺃﻛﻞ ﺍﻟﺤﻠﺰﻭﻥ ﺑﻨﻮﻋﻴﻪ : ﺍﻟﺒﺮﻱ ﻭﺍﻟﺒﺤﺮﻱ ، ﻭﻟﻮ ﻃﺒﺦ
ﺣﻴّﺎً ﻓﻼ ﺣﺮﺝ ؛ ﻷﻥ ﺍﻟﺒﺮﻱ ﻣﻨﻪ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺩﻡ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﺎﻝ
ﺑﻮﺟﻮﺏ ﺗﺬﻛﻴﺘﻪ ﻭﺇﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﻣﻨﻪ ؛ ﻭﻷﻥ ﺍﻟﺒﺤﺮﻱ ﻣﻨﻪ ﻳﺪﺧﻞ
ﻓﻲ ﻋﻤﻮﻡ ﺣﻞ ﺻﻴﺪ ﺍﻟﺒﺤﺮ ﻭﻃﻌﺎﻣﻪ .
“Boleh saja memakan dua jenis bekicot yaitu bekicot
darat dan bekicot air. Sekalipun dimasak hidup-hidup,
tidaklah masalah. Karena bekicot darat itu tidak memiliki
darah yang mengalir, lantas bagaimana mungkin
dikatakan wajib disembelih. Sedangkan bekicot air
termasuk dalam keumuman ayat “Dihalalkan bagimu
binatang buruan air dan makanan (yang berasal) dari
air.” (Fatawa Al Islam Sual Wa Jawab no. 114855)
Kesimpulan penulis adalah seperti yang dipilih oleh
ulama Malikiyah dan Syaikh Sholeh Al Munajjid, bekicot
itu halal, baik bekicot darat maupun bekicot air. Adapun
bekicot darat tidak boleh dimakan jika mati dalam
keadaan bangkai. Sedangkan cara menyembelih bekicot
(karena tidak memiliki darah yang mengalir) adalah
dengan dipanggang, dimasak, atau direbus hidup-hidup
sambil mengucapkan ‘bismillah’ .
Adapun keong mas sama dengan hukum bahasan di
atas, terserah keong mas tersebut hidup di darat atau di
air, atau dua-duanya.
Bagi yang merasa jijik dengan makanan ini, silakan tidak
memakannya. Yang kami bahas di sini adalah halal
ataukah tidak hewan ini. Adapun yang tidak menyukai,
yah monggo silakan. Kami pun tidak memerintahkan
untuk menyantap makanan ini. Kami berpedoman pada
hukum asal makanan itu halal selama tidak ada dalil
yang mengharamkannya atau tidak ada alasan untuk
mengharamkan. Adapun menjijikkan itu bersifat relatif,
kadang satu orang dan lainnya berbeda. Sedangkan jika
bekicot atau keong memiliki racun sehingga berbahaya
ketika dimakan, maka dari sisi ini diharamkan.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Wallahu a’lam.